@IrmanputraSidin |
1. Bahan Bakar Minyak (BBM) sesungguhya trmasuk dlm cluster konstitusi, sbg cbg produksi penting yg menguasai hajat hdup org byk
2.Termasuk bumi, air srta kkyaan alam yg terkndung didlmnya yg hrs dikuasai negara u/sebesar besar kemakmuran rakyat (pasal 33)
3. Inti utama kluster konstitusi ini adalah “dikuasai negara” dan “untuk sebesar besar kemakmuran rakyat”. # UUD 1945
4. dan “Rakyat” yang dimaksud dlm frasa “untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat” adalah rakyat diseluruh kasta sosial,
5.Seluruh kasta sosial, yaitu kelas miskin, kelas menengah hingga kelas atas adalah “rakyat” menurut
6. 2 B Conti...
7.Sbenarnya, selama ini bukanlah keliru sistem presidensial ketika UU APBN/P atau lainnya, mewenangkan pmerintah untuk secara mandiri melakukan perbuatan hukum penentuan harga BBM berikut kompensasinya melalui instrumen regulasi pemerintah (executive rules)...
9. 2 B Cont..
10. Seharusnya kenaikan BBM berikut kompensasi kebijakan, harus selesai pada tingkat aturan rakyat (legislative rules) yaitu UU
11. Sebab utmanya, BBM itu adalah cluster yang “dikuasai Negara krn menguasai hajat hidup orang banyak & harus untuk sebesar2nya kemakmuran rakyat"
12. Dan “Rakyat” yang dimaksud dlm frasa “untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat” adalah rakyat diseluruh kasta sosial,
13. "kemakmuran" dimaksud adalah harga terjangkau, distribusi yg merata, serta jaminan ketersediaan atau tdk langka
14.Seluruh kasta sosial, yaitu kelas miskin, kelas menengah hingga kelas atas adalah “rakyat” menurut
15 karena otoritas menaikkan BBM itu sentuhan penyelesainnya pada regulasi pemerintah, maka muncullah kampanye inkonstitusional?..
16. Kampanye itu bahwa seolah semua pemakai “subsidi” selama ini kelas menengah/atas ad. aktor antagonis dalam negara ini
17. Padahal, soal miskin, Negara sdh punya kwajiban sendiri yaitu Fakir,miskin & anak terlantar dipelihara oleh negara. Pasal 34# UUD 1945
18. Guna itu, Negara harus mngembangkan sistem jminan sosial bagi seluruh rakyat & memberdayakan masyarakat yg lemah & tak mampu Psl 34
19.Kesemuanya itu ditopang dari sumber sumber pendapatan konstitusional negara seperti pajak bahkan ditopang UU Zakat, dll
20. Dengan dasar Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang (Pasal 23A)
21. karennya instrumen regulasi pemerintah perlu untuk ditinggalkan krn jg membebankan Presiden secara politik bahkan konsttusional
22. Beban itu, jk kemudian kebijakan itu tak terlegitimasi, maka menjadi "ranjau konstitusional" keberlangsungan hidup Presidensial
23. Pasal 33 UUD 1945 adalah khas milik Indonesia yg sangat langka ditemukan di konstitusi ngara lain
24. Pasal 33 UUD 1945, adlah milik sluruh strata sosial, & tidak membenarkan pemerintah membenturkan antar kelas akan penikmatannya
25. 2 b cont...
26. Yang menentukan harga BBM naik/tidak, bukan DPR, menteri namun semata Presiden, meski RAPBN-P sdh disetujui bersama DPR/Presiden
27. krn praktek Hukum Tata Negara slama ini, UU APBN/P/ UU lainnnya memberi otoritas terbuka kpd Presiden u/ menentukan via executive rules
28. Hal ini kebiasaan konstitusi lama yg seharusnya ditinggalkan, krn sdh terjadi prgeseran kkuasaan yg dulu terkonsentrasi kpd Presiden
29. Dengan sprti ini, akhirnya cbg produksi yg mnguasai hajat hidup org byk mmg akan sgt brgntung kpd pilihan mandiri Presiden
30. Pilihan presiden itu kmudian akan mnghasilkan "kue lapis" yg bisa trdiri lapisan kedermawanan, kenegarawanan, termasuk ...
31. Termasuk lapisan apresiasi/depresiasi hingga wijen impeachment yg trasa kriuk bagi yg tak menerimanya
32. Otoritas terbuka inilah yg sesungguhnya berat bagi Presiden, namun tak keliru untuk dicemburui bagi lawn politknya
33. Karenanya, ubahlah serahkan kpd legislative rules yaitu rakyat langsung yg menentukan melalui wakilnya di DPR untk diseujui Presiden
34. Melalui UU tersendiri tentang penyesuai harga itu, sehingga baik buruknya kebijakan itu tak smata milik Presiden namun jg DPR
35. & ketika hr disetujui, Presiden harus hadir di Rapat Paripurna DPR, bukan mengirim satu menteri yg dinilai sama dgn 550 agt DPR
36. Kalau Presiden perlu hadir pembukaan Pekan Raya Jakarta, masa' tdk perlu hadir di Paripurna DPR untuk persetujuan bersama ???
37. Namun, yg penting, kita tak perlu lagi mendengar dan mlihat, kkuasaan mnyalahkan kelas sosial menengah /atas krn mnikmati subsidi
38. Karena subsidi ssungguhnya hak seluruh rakyat tanpa mngenal kelas sosial sperti yg dimaksud rakyat menurut
RT @IrmanputraSidin
Independent Lecturer on Indonesian Constitution

Comments
Post a Comment