Jakarta, PKSDepok - Perpu penyelamatan MK masih menjadi polemik oleh sejumlah pihak. Ketua F-PKS DPR, Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa perpu tersebut terlalu berlebihan.
"Ini kesannya seperti mengkriminalkan partai politik. Kesannya semua kesalahan itu asalnya dari partai politik, padahal kan sebelum Akil siapa yang menjabat? Pak Mahfud kan? Pak Mahfud dari mana? Dari partai politik. Apakah Pak Mahfud bermasalah? Tidak sama sekali. Jadi partai politik tidak bisa disalahkan," papar Hidayat di kantornya, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2013).
Dirinya lebih setuju untuk merevisi UU MK daripada membuat Perpu. Menurutnya tidak ada alasan yang menyulitkan revisi UU MK.
"Kalau alasanya terlalu lama, kan gampang saja kan, tinggal presiden datang ke DPR lalu meminta agar proses revisi dipercepat," imbuhnya.
Perpu pun dianggap dapat memunculkan masalah baru apabila diajukan review ke MK. Hal tersebut dinyatakan dapat menjadi bumerang bagi presiden.
"Bayangkan bila MK menyatakan bahwa Perpu tersebut melanggar undang-undang, bisa dibayangkan bahayanya," pungkasnya.
Sumber : http://m.detik.com/news/read/2013/10/21/184607/2391525/10/pks-perpu-penyelamatan-mk-seolah-mengkriminalkan-parpol
Comments
Post a Comment