Jakarta, PKSDepok - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di DPR Hidayat Nur Wahid mengatakan pihaknya tidak akan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materi, melainkan melalui DPR.
"Kami menghormati kalau ada partai lain yang melakukan judicial review. Tapi secara prinsip, PKS memperjuangkan melalui fraksi, karena itu melalui DPR," kata Hidayat Nur Wahid melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (22/10).
Dia mengatakan penolakan fraksinya atas Perppu MK disebabkan salah satu butir aturan dalam perppu itu berkesan memojokkan partai politik. "Karena salah satu kritik terhadap perppu itu, justru kesan adanya pemojokan kepada partai politik seolah-olah karena kasus Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, (orang) parpol dicurigai untuk bisa memimpin lembaga negara atau MK. Padahal, sebelum Akil Mochtar yang berlatar belakang Partai Golkar, MK juga dipimpin oleh tokoh yang sebelumnya berafiliasi kepada parpol yaitu Mahfud MD, latarnya PKB," kata Hidayat.
Hidayat mengingatkan, perppu MK bisa juga gugur dengan sendirinya apabila diajukan uji materi oleh berbagai kelompok karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. "Yang seru ketika perppu ini, terlepas apa pun sikap DPR, kemudian diajukan judicial review oleh berbagai kelompok ke MK karena dinilai bertentangan dengan UUD, dan kemudian dikabulkan MK," kata Hidayat. (Antara)
Sumber : http://m.metrotvnews.com/read/news/2013/10/22/189698/PKS-Tolak-Perppu-MK-karena-Pojokkan-Parpol
Comments
Post a Comment