Jakarta (19/5) -
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
menyerukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang atau Perpu Perlindungan Anak. Hal tersebut untuk
menyikapi kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang terungkap sudah mencapai
titik mengkhawatirkan. Demikian disampaikan Ketua FPKS DPR Hidayat Nur Wahid,
di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5).
Hidayat
menyetujui pernyataan Menteri Sosial bahwa telah terjadi kondisi darurat
kekerasan terhadap anak. Namun lebih jauh, FPKS meminta kondisi ini diikuti
dengan perubahan perundangan untuk memperberat sanksi hukum bagi pelaku. “Namun
kondisi di DPR sudah di ujung masa jabatan, dan pembahasan perubahan undang
undang cenderung memakan waktu lama, sementara kasus kekerasan terhadap anak
terus terjadi, maka tak salah kalau Presiden mengeluarkan Perpu Perlindungan
Anak,” ujar Hidayat.
PKS
menyatakan keprihatinan atas berbagai kasus kekerasan terhadap anak yang
terjadi belakangan. Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sekolah Jakarta
International School (JIS), Sukabumi, Pekanbaru, Tegal, Surabaya, Pandeglang
dan beberapa tempat lain, termasuk kasus terakhir di sebuah TK di Jakarta,
dikhawatirkan hanya merupakan puncak gunung es.
Kejahatan
dan kekerasan seksual terhadap anak, menurut Hidayat, adalah bentuk kekejian
yang tidak terkira. “Kami mengutuk para pelaku yang telah merusak masa depan
anak-anak Indonesia, dan penegak hukum harus termasuk pemerintah, harus mencari
terobosan untuk menghukum pelaku dengan hukuman yang lebih berat,” tegas
Hidayat.
Usulan
Perpu tersebut, menurut pria asal Klaten, Jawa Tengah ini, sangat mendesak
mengingat tingkat kegentingan sosial yang semakin memprihatinkan. Terlebih
pula, instrumen proteksi yang termuat dalam UU Perlindungan Anak yang ada
tidak mampu memberikan perlindungan secara maksimal terhadap anak, dan
instrumen sanksinya tidak membuat efek jera bagi pelakunya.

Comments
Post a Comment