PKSDEPOK, Jakarta (19/6) - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI
bersama pemerintah berkomitmen untuk menjaga APBN-P 2014 menjadi jembatan yang
kokoh untuk mengawal proses transisi pemerintahan, sehingga perekonomian
nasional dapat berjalan kearah yang lebih baik. Hal ini dibuktikan dengan
disahkannya RUU RAPBN-P 2014 hasil pembahasan di Banggar bersama pemerintah,
menjadi UU APBN-P 2014 pada sidang paripurna DPR RI, Rabu (18/06).
“Dengan
demikian pemerintah secara resmi bisa menggunakan APBN-P 2014 dalam sisa waktu
hingga akhir tahun 2014, dengan postur yang lebih baik,” Demikian
disampaikan Wakil Ketua Banggar DPR RI Tamsil Linrung di kompleks gedung DPR RI,
Kamis (19/06).
Banggar DPR RI tidak menyepakati proposal RAPBN-P 2014
dari pemerintah yang menghendaki penghematan anggaran sebesar Rp.100 triliun,
dikhawatirkan menganggu proses pembangunan yang terkait dengan belanja modal
khususnya pembangunan infrastruktur. “Kami tidak sepakat dengan rencana penghematan sebesar
Rp.100 triliun, karena akan mengganggu proses pembangunan yang terkait
dengan belanja modal khususnya pembangunan infrastruktur, akhirnya disepakati
pemotongan anggaran hanya dilakukan sebesar Rp.43,025 trilliun,” ujar Tamsil.
Tamsil menjelaskan, Banggar DPR RI bersama pemerintah
menyepakati subsidi energi (BBM dan listrik) dipangkas hingga Rp. 41,8
trilliun, yang semula direncanakan sebesar Rp. 392 trilliun menjadi Rp. 351
trilliun
dengan volume
BBM bersubsidi ditetapkan sebesar 48 Juta kiloliter. Selain itu, disepakati
juga perubahan pendapatan negara yang berasal dari penerimaan pajak dan
cukai sebesar yang semula direncanakan sebesar Rp. 1232,1 menjadi Rp. 1246,1
atau mengalami peningkatan sebesar Rp. 13,9 trilliun.
Seperti diketahui sebelumnya, terdapat tiga
alasan perubahan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Pertama, masih
terjadi perlambatan pemulihan ekonomi global yang mempengaruhi pertumbuhan
ekonomi dunia termasuk Indonesia.
Kedua, nilai
tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat melemah, bahkan tercatat sebagai
kondisi rupiah terlemah dalam 14 tahun terakhir.
Ketiga, kemungkinan
tidak tercapainya lifting minyak dari 870 barrel per hari dalam APBN 2014
menjadi 818 barrel per hari dalam APBNP 2014. Akumulasi dari kondisi
tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya defisit anggaran yang bisa
melebihi ambang batas yang diizinkan oleh UU sebesar 3% dari PDB.

Comments
Post a Comment