![]() |
| Suparyono, Wakil Ketua DPRD Kota Depok dalam Talkshow bertema "Kawasan Bebas Rokok" di Jak TV |
Depok, (12/10) - Secara
umum, dengan adanya Hari Kesehatan Nasional ini, kita semua diingatkan agar
terus dan terus selalu menjaga nikmat Tuhan yang namanya sehat ini. Yang sangat
luar biasa. Salah satu yang menyebabkan perilaku hidup kita menjadi tidak sehat
ini adalah perilaku rokok ini. Ini masih banyak kalau kita bicara kesehatan,
bukan hanya rokok. Banyak sekali dan saya kira ini adalah sesuatu yang harus
kita semua apresiasi, harus kita semua respon agar kita dan bangsa kita bisa
lebih sehat lagi kedepan.
Terkait
dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok ini, awalnya saya ngobrol-ngobrolo
bersama Bapak Walikota Depok, kami prihatin dengan kondisi rakyat Indonesia,
tidak hanya di Kota Depok saja, dengan perilaku merokok ini sudah sangat-sangat
diluar batas yang buat saya sudah sangat irasional. Lalu Pak Walikota mencoba
apa yang dapat kita lakukan terhadap masalah ini, kira-kira tahun 2008 beliau
membuat Surat Edaran tentang 7 (tujuh) kawasan yang dilarang merokok, tapi
sifatnya baru himbauan dan lebih kepada internal PNS di Kota Depok. Terus
berjalan, kita coba amati, hingga tahun 2012 yang tadinya hanya berupa Surat
Edaran, kita titipkan di Perda Ketertiban Umum karena ini termasuk yang
mengganggu ketertiban umum.
Kita coba terus kaji lagi, kita buat juga kerja
sama dengan UI, kita buat studi banding, akhirnya sekitar bulan Mei 2014
kemarin, Pemerintah Kota Depok bersama DPRD Kota Depok dibantu juga oleh
teman-teman Akademisi UI, lahirlah Perda Kawasan Tanpa Rokok yang kira-kira
terdapat 7 (tujuh) kawasan dimana dilarang merokok. Kita berharap dengan adanya
Perda ini, kalau untuk melarang atau menghentikan sama sekali, rasanya sulit.
Karena mungkin sudah menjadi kebiasaan yang berurat-akar, saya kira.
Saya
pernah punya pengalaman, saya pernah ke Candi Borobudur, saya lihat ada anak
muda merokok dengan asbak penuh didepannya. Saya tanya, “Mas, apa Masnya ndak
pernah baca ada survey, penelitian yang menyatakan bahwa setiap 1 (satu) batang
rokok yang kita hisap, umur kita berkurang 2 (dua) detik?” Dia bilang, “saya
baca kok Pak itu, tapi kalau saya ndak merokok, saya stres Pak. Kalau saya
stres, umur saya berkurang 5 (lima) detik.” Artinya, selalu akan ada jawaban
jika kita melarang. Maka, Perda Kawasan Tanpa Rokok ini bukan melarang sama
sekali, silahkan anda merokok tapi tidak di ruangan ini. Karena banyak orang
lain yang juga harus mendapat hak mereka untuk menghirup udara yang segar, yang
bersih. Kira-kira seperti itulah Perda Kawasan Tanpa Rokok ini.
Latar
belakang tadi adalah latar belakang empiris. Ada latar belakang yuridisnya
juga. Jika tadi rokok sudah dijelaskan memiliki dampak terhadap penyakit
kanker, juga ada dampaknya terhadap kanker yang lain yaitu kantong kering. Saya
tadi coba cari informasi, ternyata di tahun 2014 ini target cukai kita secara
nasional Rp116 trilyun. Perkiraan saya, jika target cukainya sebesar 116
trilyun, maka omzet penjualan rokok itu bisa sekitar 300 trilyun. Jadi
masyarakat kita menghabiskan uangnya selama setahun untuk beli rokok itu
sebesar 300 trilyun. Itu sama dengan jumlah subsidi BBM yang sekarang sedang
diributkan.
Perilaku
irasional yang lain yang saya temui adalah, ada orangtua yang rela uangnya
disimpan untuk beli rokok ketimbang untuk anaknya mendapatkan sekolah yang
baik. Kalau buat rokok tidak ada kata tidak punya uang, tapi kalau untuk
sekolah semuanya dibebankan kepada pemerintah, mulai dari buku, sepatu,
seragam. Inilah yang kami sebut dengan perilaku irasional tadi. Yang inilah
yang kita coba kurangi, yaitu pada 2008 kita, Pemerintah Kota Depok, buat
melalui Surat Edaran. Ditambah pada tahun 2009 Pemerintah mengeluarkan UU nomor
36 yang salah satu pasalnya mengamanahkan kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan
kawasan tanpa rokok, inilah yang menguatkan kami membuat Perda Kawasan Tanpa
Rokok.
Salah satu dari 7 (tujuh) tempat yang diatur sebagai kawasan tanpa rokok
adalah sekolah, maka dalam fit and proper
test penempatan jabatan Kepala Sekolah di Depok adalah mereka yang tidak
merokok. Minimal 300 meter dari pagar sekolah, baru boleh merokok. Harapan
kami, jangan ada Guru yang merokok sebagai contoh kepada semua anak didik.
Karena Guru sendiri adalah orang yang digugu dan ditiru. Kasihan
murid-muridnya.
7
(tujuh) kawasan tanpa rokok yang ada di Depok ini, selain sekolah, juga ada
tempat-tempat umum, angkutan umum, tempat ibadah, rumah sakit, tempat-tempat
kerja.
Perda
Kawasan Tanpa Rokok ini sudah urgent,
penting, dan mendesak. Jika tadi belanja masyarakat untuk rokok kita
konversikan misal ke investasi, hal itu sudah akan sangat produktif luar biasa.
300 trilyun bayangkan, setiap tahunnya. Kalau itu dipakai untuk modal kerja,
akan luar biasa. Belum lagi cost recovery
kesehatan mereka para perokok itu, saya prediksi ini sangat besar lagi
jumlahnya. Apalagi ini sudah ditanggung Negara, ada BPJS, Kartu Indonesia
Sehat. Antara cukai dan biaya kesehatan yang harus ditanggung, lebih besar
biaya yang harus ditanggung.
Dan
jangan lupa juga, merokok ini mengurangi produktifitas. Kalau perokok ini sakit,
dia tidak bekerja, produktifitasnya turun, berapa kerugian yang ia tanggung. Uang
yang dibakar itu sebesar 300 trilyun per tahunnya, bayangkan.
Tahapan
Perda Kawasan Tanpa Rokok ini di Kota Depok baru sosialisasi, karena lahirnya
pun baru sekitar Mei 2014 lalu. Pada malam hari ini pula, harapannya banyak
masyarakat Kota Depok yang ikut menyaksikan. Mungkin resminya, baru kita coba
berlakukan sanksinya itu pada Januari 2015 nanti. Selama mereka berjualan,
beriklan diluar 7 (tujuh) kawasan tanpa rokok tadi itu, memang tidak dapat
ditindak. Tapi jika dilakukan didalam ruang termasuk 7 (tujuh) kawasan tanpa
rokok ya kena sanksinya. Sanksi dapat dikenai kepada orang per orang dan badan
hukum. Ada sanksi denda dan kurungan.
Gambaran
ideal yang diharapkan dari Perda Kawasan Tanpa Rokok ini, mungkin kalau saat
ini ingin dihentikan sama sekali masih sangat sulit. Tapi paling tidak kita
bisa mengurangi yang tadinya merokoknya 3 (tiga) bungkus, maka dengan adanya
Perda Kawasan Tanpa Rokok ini merokoknya jadi 2 (dua) bungkus. Harapannya terus
semakin berkurang jumlah mereka yang merokok. Dengan berkurangnya jumlah orang
yang merokok, udara kita jadi lebih sehat, masyarakat dan anak-anak lebih
sehat, juga kesejahteraan masyarakat semakin meningkat dengan uang yang tadinya
hanya dibakar sia-sia dapat diaplikasikan ke hal lain yang lebih bermanfaat.
Itulah harapan besarnya. Tapi untuk saat ini, setidaknya mengurangi kebiasaan
merokoknya dahulu.
Untuk
UI, kita berharap UI menjadi model, karena UI adalah termasuk kawasan yang
diisi oleh orang-orang terpelajar. Saya kira, semestinya, UI menjadi pelopor
kawasan tanpa rokok. Selain UI, juga ada sejumlah kampus lain yang kampus ini
potensial bagi anak muda untuk menjadi prioritas dalam penerapan Perda Kawasan
Tanpa Rokok.
Untuk
anggaran sosialiasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, sudah dianggarkan dan dijalankan
oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Depok. Kami bersyukur sekali, hampir
sebagian besar anggota DPRD sudah tidak ada yang merokok. Termasuk adanya
aturan Kode Etik saat anggota DPRD Kota Depok rapat itu tidak boleh ada yang
merokok, jika ada yang merokok ya Ketua dapat menegur.
Terkait
pro dan kontra terhadap Perda Kawasan Tanpa Rokok ini, jelas ada. Semua kebijakan
pasti menimbulkan pro dan kontra. Tapi kalau yang diuntungkannya jauh lebih
besar, ya harus diambil. Dalam Islam pun ada kaidahnya bahwa mustahil kita
capai keridhaan manusia, karena pasti ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Tinggal kita menghitung saja, banyak ruginya atau banyak kebaikannya. Tinggal
pemerintah, dalam hal Perda Kawasan Tanpa Rokok ini, persuasif menjelaskan
dampak-dampak buruk dari rokok ini.
Pemerintah
dan DPRD Kota Depok sudah buktikan komitmen sehat ini dalam Perda Kawasan Tanpa
Rokok ini, tinggal kita semua jalani implementasinya di lapangan. Saya yakin
tidak dapat secepat kilat kita dapat hasilnya, karena merokok ini seperti sudah
jadi semacam kebiasaan pada masyarakat kita.
Yang
salah dengan semakin banyaknya jumlah perokok saat ini, salah satunya adalah
harga rokok yang terlalu murah. Saat kemarin saya ke Batam, ada orang Batam
cerita kalau orang Singapura mau merokok itu harus pergi ke Batam dulu, karena
harga rokok di Singapura itu kira-kira sekitar Rp120 ribu, sedangkan di kita
harga Rp15 ribu pun ada. Lalu yang kedua, gencarnya iklan rokok di Indonesia,
walaupun dimahalkan tetap banyak yang mau beli karena mengiklankannya kuat. Kenaikan
pajak rokok tidak signifikan dengan inflasi, jadi kurang terasa.
Di
jalan protokol di Kota Depok, sudah tidak boleh ada iklan rokok. Harapannya,
Perda Kawasan Tanpa Rokok ini bukan final
tapi ada Perda lain yang semakin mempersempit ruang rokok ini.
Ada
4 formula jika kita ingin sehat : makanan yang sehat, istirahat yang sehat,
kebersihan, menghindari perilaku merokok ini. Dalam hal merokok ini, jika kita
ingin Kota Depok ini menjadi Kota yang sehat, ini support-nya bukan hanya dari
yang bersangkutan merokok saja, kalau dia benar-benar berhenti merokok wah itu
luar biasa sekali. Keluarga juga harus mendukung, terutama para Ayah, Ibu.
Jangan Ayah-Ibunya merokok. Kalau Ayah-Ibunya merokok, itu anaknya dipastikan
juga merokok. Tapi kalau Ayah-Ibunya tidak merokok, anaknya juga ikut tidak
merokok. Lingkungan juga penting, karena ini dapat mempengaruhi seseorang untuk
akhirnya jadi merokok. [CCM]

Comments
Post a Comment