PKSDEPOK
(30/1) – Netty Prasetiyani, istri Gubernur Jawa Barat, mengikuti Sidang
Terbuka Promosi Doktor Bidang Ilmu Pemerintahan dalam mempertahankan
disertasinya yang berjudul “Evaluasi
Kebijakan Government to Government Indonesia dengan Korea Selatan : (Studi
Kasus Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Korea Selatan)” pada Kamis
(29/1) di ruang sidang Gedung Pascasarjana, Universitas Padjajaran, Bandung.
Netty menjelaskan bahwa awalnya ia ingin menulis sejauh mana
perspektif kepala daerah di Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat dalam
menangani kasus human trafficking.
Tapi persoalan ketenagakerjaan meresahkannya sebagai perempuan, dan akhirnya ia
pun memilih meneliti isu ini dalam disertasinya.
Korea Selatan dipilih Netty dikarenakan jumlah tenaga kerja
Indonesia di Korea Selatan pada tahun 2013 sebanyak 9.387 orang, berdasarkan
data BNP2TKI tahun 2014. Perusahaan-perusahaan di Korea Selatan banyak
menawarkan bidang kerja manufaktur, pertanian, perikanan jasa, dan konstruksi
dengan gaji yang diberikan berkisar antara Rp.9.000.000 hingga Rp 15.000.000
per bulan dan ini juga yang membuat banyak tenaga kerja asal Indonesia tertarik
bekerja di Korea Selatan. Dan melalui skema penempatan G to G ke Korea Selatan ada peningkatan permintaan penempatan TKI
dari 6 ribuan (tahun 2012) menjadi hampir 10 ribuan (2013). Artinya persepsi
Korea Selatan terhadap kualitas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak diragukan.
Penempatan program G to
G adalah penempatan TKI ke luar negeri oleh pemerintah yang hanya dapat
dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan
pemerintah negara pengguna TKI atau pengguna berbadan hukum di
negara tujuan penempatan TKI. Dalam upaya melindungi TKI, program G to G tidak mengizinkan pihak swasta
untuk menempatkan TKI ke negara yang sudah melakukan kesepakatan
Pada tahun 2007, Indonesia dan Korea Selatan mulai melakukan
kesepakatan bersama (MoU) tentang tata cara dan mekanisme pemberangkatan TKI
dengan sistem Entry Permit System
(EPS). Ini merupakan kebijakan ketenagakerjaan dari pemerintah Republik Korea
Selatan yang menetapkan bahwa tenaga asing hanya dapat bekerja setelah
pemerintah negara asal tenaga kerja tersebut membuat perjanjian bilateral
dengan pemerintah Korea Selatan. Kebijakan ini juga mensyaratkan tenaga kerja
baru dapat masuk Korea Selatan setelah menandatangani kontrak kerja dengan
majikan. Sistem ini memberikan manfaat berupa penanganan keberangkatan
TKI lebih teratur, aspek biaya lebih murah, dan hak tenaga kerja asing sama
dengan warga Korea Selatan, termasuk hal upah minimum, jam kerja asuransi, dan
aspek perlindungan lain
Sampai saat ini baru ada tiga negara yang melakukan program G to G dengan Indonesia, yaitu Korea
Selatan, Jepang, dan Timor Leste. Netty menyampaikan kepada stakeholder
dan pemerintah untuk mulai mencoba menginisiasi ke negara lain melalui program
tersebut dikarenakan program G to G
tenaga kerja yang akan bekerja di negara lain mempunyai kepastian, merasa
nyaman, dan terjamin termasuk kesejahteraan tenaga kerja lebih baik.
Beberapa catatan yang masih diperbaiki, menurut Netty, adalah
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai perumus kebijakan perlu
mempertimbangkan unsur sistem kontrak, jangka waktu kontrak kerja, dan
penyesuaian toleransi budaya atau ideologi. Sementara BP2TKI
sebagai pelaksana perlu membenahi sejumlah praktik penyimpangan yang masih
ditemukan dalam tahap pelatihan bahasa Korea, tes, sending, dan pelatihan peserta. Dan upaya advokasi yang dilakukan
KBRI hendaknya tidak sekadar penyambutan di bandara, namun juga pendampingan
selama berada di Korea. [CCM]









Comments
Post a Comment