Disertasi Netty : Bentuk Perhatian Istri Gubernur Jawa Barat Kepada TKI



PKSDEPOK (30/1) – Netty Prasetiyani, istri Gubernur Jawa Barat, mengikuti Sidang Terbuka Promosi Doktor Bidang Ilmu Pemerintahan dalam mempertahankan disertasinya yang berjudul “Evaluasi Kebijakan Government to Government Indonesia dengan Korea Selatan : (Studi Kasus Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Korea Selatan)” pada Kamis (29/1) di ruang sidang Gedung Pascasarjana, Universitas Padjajaran, Bandung.

Netty menjelaskan bahwa awalnya ia ingin menulis sejauh mana perspektif kepala daerah di Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat dalam menangani kasus human trafficking. Tapi persoalan ketenagakerjaan meresahkannya sebagai perempuan, dan akhirnya ia pun memilih meneliti isu ini dalam disertasinya.

Korea Selatan dipilih Netty dikarenakan jumlah tenaga kerja Indonesia di Korea Selatan pada tahun 2013 sebanyak ‎9.387 orang, berdasarkan data BNP2TKI tahun 2014. Perusahaan-perusahaan di Korea Selatan banyak menawarkan bidang kerja manufaktur, pertanian, perikanan jasa, dan konstruksi dengan gaji yang diberikan berkisar antara Rp.9.000.000 hingga Rp 15.000.000 per bulan dan ini juga yang membuat banyak tenaga kerja asal Indonesia tertarik bekerja di Korea Selatan. Dan melalui skema penempatan G to G ke Korea Selatan ada peningkatan permintaan penempatan TKI dari 6 ribuan (tahun 2012) menjadi hampir 10 ribuan (2013). Artinya persepsi Korea Selatan terhadap kualitas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak diragukan.

Penempatan program G to G adalah penempatan TKI ke luar negeri oleh pemerintah yang hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pengguna TKI atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan TKI. Dalam upaya melindungi TKI, program G to G tidak mengizinkan pihak swasta untuk menempatkan TKI ke negara yang sudah melakukan kesepakatan

Pada tahun 2007, Indonesia dan Korea Selatan mulai melakukan kesepakatan bersama (MoU) tentang tata cara dan mekanisme pemberangkatan TKI dengan sistem Entry Permit System (EPS). Ini merupakan kebijakan ketenagakerjaan dari pemerintah Republik Korea Selatan yang menetapkan bahwa tenaga asing hanya dapat bekerja setelah pemerintah negara asal tenaga kerja tersebut membuat perjanjian bilateral dengan pemerintah Korea Selatan. Kebijakan ini juga mensyaratkan tenaga kerja baru dapat masuk Korea Selatan setelah menandatangani kontrak kerja dengan majikan. Sistem ini memberikan manfaat berupa penanganan keberangkatan TKI lebih teratur, aspek biaya lebih murah, dan hak tenaga kerja asing sama dengan warga Korea Selatan, termasuk hal upah minimum, jam kerja asuransi, dan aspek perlindungan lain

Sampai saat ini baru ada tiga negara yang melakukan program G to G dengan Indonesia, yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Timor Leste. Netty menyampaikan kepada stakeholder dan pemerintah untuk mulai mencoba menginisiasi ke negara lain melalui program tersebut dikarenakan program G to G tenaga kerja yang akan bekerja di negara lain mempunyai kepastian, merasa nyaman, dan terjamin termasuk kesejahteraan tenaga kerja lebih baik.  

Beberapa catatan yang masih diperbaiki, menurut Netty, adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai perumus kebijakan perlu mempertimbangkan unsur sistem kontrak, jangka waktu kontrak kerja, dan penyesuaian toleransi budaya atau ideologi. Sementara BP2TKI sebagai pelaksana perlu membenahi sejumlah praktik penyimpangan yang masih ditemukan dalam tahap pelatihan bahasa Korea, tes, sending, dan pelatihan peserta. Dan upaya advokasi yang dilakukan KBRI hendaknya tidak sekadar penyambutan di bandara, namun juga pendampingan selama berada di Korea. [CCM]










Comments