PKSDEPOK (8/2) - Anggota Komisi II DPR RI, Saduddin menyatakan bahwa pada tahun 2015 setiap desa akan menerima alokasi dana desa rata-rata sebesar Rp 750 juta yang berasal dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui dana desa serta alokasi dana desa rutin dari anggaran pendapatan belanja daerah provinsi dan kabupaten/kota.
“Tiap desa rata-rata akan menerima dana Rp 750 juta itu merupakan gabungan dana desa yang bersumber dari tiga anggaran, yakni dana dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota seperti yang selama ini sudah berjalan di daerah, “ungkap Saduddin, yang disampaikannya seusai rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar, di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Jumat (6/2).
Saduddin menjelaskan, dana desa yang berasal dari anggaran pemerintah pusat berkisar Rp 240 juta. Anggaran ini bervariasi besarannya, jadi tidak sama semua desa, sesuai empat indikator yang telah ditentukan oleh Kementerian Desa PDTT. Keempat indiakator tersebut adalah jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan letak geografis.
Lanjut Saduddin, anggaran per desa itu nantinya akan digunakan untuk Badan Usaha Milik Desa (BumDes). Tujuannya tentu untuk mempercepat sektor perekonomian di pedesaan. Sebelum desa menerima dana ini, kepala desa dan perangkatnya bakal didampingi oleh fasilitator dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Selain itu, politisi PKS ini menyatakan bahwa penyaluran dana desa ini langsung kepada Kepala Desa sebagai kuasa pengguna anggaran langsung atas dana ini. Dengan demikian, pengelolaan dan penyerapan dana tersebut sepenuhnya menjadi tanggangjawab para Kepala Desa.
“Sebagai kuasa pengguna anggaran, nantinya kepala desa bakal diaudit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan,“ ujar Saduddin. [CCM]

Comments
Post a Comment