PKSDEPOK,
Depok -- Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik Balitbang Kemdikbud)
melalui surat edaran nomor 0059/H4/TU/2015 telah memilih beberapa SMP,
SMA, dan SMK yang dianggap memenuhi syarat dan siap melaksanakan Ujian Nasional (UN) berbasis komputer atau Computer
Based Test (CBT). Sekolah
yang ditunjuk diminta mengirimkan lembar konfirmasi kepada Dinas Pendidikan kota/kabupaten
setempat terkait kesiapan terutama mengenai prasarana.
Wakil ketua Komisi D DPRD Depok Hafid Nasir, meminta penjelasan Dinas Pendidikan Kota Depok apakah ini murni UN online berbasis komputer. Dalam konfirmasinya, Dinas Pendidikan Kota Depok menjelaskan online hanya dilakukan saat mendownload soal-soal UN ke komputer yang akan digunakan siswa dan pada
saat pengumpulan jawaban. Selama waktu pengerjaan berlangsung, status jaringan offline.
Dalam pertemuan Dinas Pendidikan Kota Depok dan orangtua
murid, Hafid menjelaskan ada beberapa hal yang perlu
dilakukan oleh pihak Sekolah :
|
1.
|
Mensosialisasikan
orang tua siswa bahwa ini bukan murni UN online
berbasis komputer sehingga orangtua siswa tidak resah dengan kebijakan ini.
|
|
2.
|
Sekolah
mengupayakan agar sejumlah server
dan PC yang dibutuhkan dalam keadaan
baik sehingga tidak memberikan permasalahan siswa ketika mendapatkan hasil yang tidak baik.
|
|
3.
|
Karena
pelaksanaannya nanti akan dibagi 3 gelombang (rasio ketersediaan PC 1:3
dengan jumlah siswa 303 orang), maka perlu ada penjelasan yang utuh kepada
siswa dan orangtua agar ini tidak dipermasalahkan.
|
|
4.
|
Jaringan
internet agar tersedia sesuai kapasitas band with minimal yang dibutuhkan.
|
Hafid juga mengharapkan ada
kontribusi puspendik melalui Dinas Pendidikan untuk pengadaan Personal Computer (PC) sesuai spesifikasi minimal yang dibutuhkan dan Dinas bisa memfasilitasi
pinjaman dari sekolah lain agar jenis PC
yang akan digunakan sama. “Memang sesuatu yang baik
tidak perlu menunggu kesempurnaan sehingga perlu ada semangat dan pemahaman yang sama antara Dinas, Sekolah, Komite, dan orangtua siswa,” tegasnya. (rsk)

Comments
Post a Comment