PKSDEPOK (13/2) - Anggota Komisi II DPR RI, Saduddin menyampaikan alasan utama perlunya revisi UU No.01 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja (Raker) komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/02).
“Ada beberapa kelemahan mendasar yang menjadi konsideran perlunya dilakukan revisi, agar tidak menimbulkan kerawanan social, politik dan ekonomis, “papar Saduddin, yang disampaikannya di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/02).
Tambah Saduddin lagi, alasan yang pertama adalah penegasan bahwa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota adalah rezim Pemda sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XI/2013. Dengan demikian, maka harus ada penegasan bahwa penyelenggara pemilihan adalah penyelenggara yang ditentukan dalam UU ini agar tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Jadi penunjukkan KPU sebagai penyelenggara didasarkan atas perintah UU, “ujar Saduddin, yang juga anggota Panja revisi UU Pilkada ini.
Yang kedua, lanjut Saduddin, terkait dengan tahapan penyelenggaraan dirasakan masih terlalu panjang sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kerawanan social selain juga menyebabkan inefisiensi anggaran. Sehingga perlu dipersingkat tahapannya agar lebih sederhana dan tidak menimbulkan potensi kerawanan.
Yang terakhir, menurut Saduddin, persoalan rencana penyelenggaraan pemilihan serentak nasional harus dilakukan lebih soft, tidak terburu-buru, agar tidak menimbulkan kerawanan social politik di masyarakat termasuk kalangan elit parpol yang menjadi tempat lahirnya para calon pemimpin daerah. [CCM]

Comments
Post a Comment