PKSDEPOK - Wakil Walikota Depok, Muhammad Idris mengatakan, bekerja merupakan sebuah kewajiban dalam kehidupan. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, bekerja merupakan sebuah hak bagi seluruh warga negara Indonesia. Artinya setiap warga berhak mendapatkan kesempatan bekerja tanpa kecuali serta dilindungi undang-undang. Hal tersebut dikatakan Idris saat memberikan sambutan apada acara pelatihan otomotif dan menjahit bagi penyandang disabilitas di Perpustakaan Depok, Kamis (29/10)
"Sepengetahuan saya, ada peraturan yang mengatakan perusahaan harus menerima penyandang disabilitas sebanyak satu persen. Kalau ada pengaduan menolak akan terkena sanksi berupa enam bulan penjara, dan denda Rp.200 juta,"ungkap Idris.
Menurut Idris, pelatihan ini akan memberikan bekal ketrampilan dibidang otomotif dan menjahit, juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa para penyandang disabilitas memiliki potensi yang harus dikembangkan, tidak boleh dimatikan.
"Mereka punya kemampuan yang berbeda, bisa melalui seni suara dan lainnya. Mereka juga punya kesetaraan hak dan kesempatan untuk bekerja dalam kehidupan kemasyarakatan tanpa membedakan agama, suku dan lainnya. Termasuk fasilitas sarana dan prasarana bagi mereka,"tutur Idris.
Kegiatan pelatihan ini diprakarsai oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok. Diah Sadiah selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) mengatakan bahwa dilaksanakan pelatihan dilandasi undang-undang No 11 Tahun 2009 tentang kesehjateraan sosial, dan no 19 tahun 2011 tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Sasaran usia yang mampu mengikuti pelatihan sebanyak 30 orang, 15 perempuan dan 15 laki-laki,. Pelatihan dilaksanakan 29 Oktober-24 November. Jenis pelatihan yang diberikan berupa otomotif dan menjahit.
"Mereka langsung dilatih selama 20 hari kerja di dua perusahaan, yaitu di bengkel Amijaya Motor Jalan Raya Bogor sebanyak 17 orang, dan di KL Mas Garment Jalan Tole Iskandar sebanyak 18 orang," ujar Diah.
Adapun tujuan pelatihan, kata Diah, diharapkan dari 35 peserta bisa hidup mandiri dan berusaha sehingga tidak tergantung kepada orang lain. Manfaatnya untuk meningkatkan kesehjateraan. Sedangkan anggaran pelatihan didanai dari APBN Kementerian Sosial RI, dan Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa, Cibinong, serta APBD Kota Depok melalui Disnakersos.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa, Cibinong, Yulia Suhartini, dan Ketua Komisi D DPRD Depok, Hafid Nasir. (Ro/ccm)

Comments
Post a Comment